Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar dan memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Dewan Komisaris dibantu oleh tiga komite. Komite-komite tersebut adalah:
Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi tanggung jawab pengawasannya atas pelaporan keuangan, pengendalian internal, audit internal dan eksternal, serta proses manajemen risiko. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit memastikan hubungan kerja yang efektif dengan Direksi, Manajemen, Auditor Internal, dan Auditor Eksternal.
Komite Remunerasi dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam memastikan bahwa kebijakan dan skema remunerasi yang saat ini diterapkan maupun yang akan diterapkan di Perseroan telah memberikan penghargaan yang adil kepada Direksi dan karyawan, menarik talenta, mempertahankan nilai kompetitif, dan memastikan Perseroan memiliki sumber daya manusia yang kompeten.
Komite Proses Capex, Pembiayaan, dan Manajemen (CFMP) membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi tanggung jawab pengawasannya terkait pengeluaran modal, pembiayaan, dan proses manajemen Perusahaan. Komite CFMP secara berkala memberikan temuan dan rekomendasinya kepada Dewan Komisaris.